Hakim MK ke Eks Ketua KPU: Pertanyaan Kami Tak Seberat di Alam Kubur Nanti

Yuwantoro Winduajie
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

Hasyim menjelaskan, KPU berpegang pada prinsip hukum administrasi yang menganggap dokumen yang diterbitkan instansi pemerintah berwenang sebagai dokumen yang sah dan benar selama tidak ada pihak yang dapat membuktikan sebaliknya.

Menurutnya, terdapat dua dokumen resmi yang menjadi dasar KPU dalam menilai pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Dokumen pertama berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.

Surat tersebut menyatakan lulusan Grade 12 UTS Insearch Sydney tahun 2006 setara dengan lulusan SMK program keahlian Akuntansi dan Keuangan.

Sementara dokumen kedua adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan mengenai hasil penilaian kesetaraan ijazah pendidikan tinggi luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi berdasarkan dua dokumen ini, KPU membuat penilaian atau meneliti kebenaran dan keabsahan dokumen. Dalam pandangan kami, secara hukum administrasi semua dokumen yang diterbitkan lembaga harus kami anggap benar kecuali ada pihak yang dapat membuktikan sebagainya," kata Hasyim.

Berdasarkan dua dokumen tersebut, KPU menyimpulkan syarat minimal pendidikan yang diwajibkan bagi Gibran telah terpenuhi. Hasil penilaian itu kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan penelitian administrasi pencalonan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Denny Indrayana Sentil Ahli KPU Keliru Tanggal Penetapan PKPU, Bukan Jauh Hari Sebelum Pencalonan Gibran

2 hari lalu

Sebelum Diusir Hakim, Rullyandi Cabut Pernyataan Ketua MK Ilegal: Saya dalam Kondisi Tertekan

3 hari lalu

Ahli KPU Ungkap Asal-usul Pasal 18 PKPU, Denny Indrayana Langsung Membantah

3 hari lalu

Sebut Sidang Ilegal, Rullyandi Tak Diizinkan Beri Keterangan Lisan di Gugatan Ijazah Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal