Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jelaskan Pertimbangan untuk Kuatkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Achmad Al Fiqri
Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso (Foto: ist)

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, hukuman pidana mati masih dibutuhkan di tanah air. Apalagi, vonis mati tak dikenal di dalam konstitusi.

"Pidana mati masih dibutuhkan untuk shock therapy atau efek jera," katanya Hakim Singgih.

Dengan demikian, Hakim Singgih tak sependapat dengan memori banding yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Buletin
10 hari lalu

Polisi Ungkap Kasus Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, 4 Orang Ditangkap

Nasional
16 hari lalu

Komisi Yudisial Akui Kepercayaan Publik ke Pengadilan Masih Rendah

Nasional
26 hari lalu

DPR Desak Polisi Usut Kebakaran Rumah Hakim di Medan, Endus Kejahatan Terencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal