Hakim Pengadilan Tinggi Medan Dipecat usai Mangkir Kerja 70 Hari

Erfan Ma' ruf
Seorang hakim yustisial di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, berinisial AGRG dipecat usai membolos 70 hari. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id – Seorang hakim yustisial di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, berinisial AGRG, resmi diberhentikan secara tetap oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Dia terbukti bolos kerja selama 70 hari tanpa keterangan yang sah. 

Keputusan ini diambil dalam sidang MKH, Selasa (4/9/2024) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Agung Nurul Elmiyah sebagai ketua majelis memutuskan bahwa AGRG melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 

AGRG tidak hadir bekerja tanpa izin selama periode 2 Juli 2021 hingga 4 Maret 2022, bahkan tercatat tidak hadir selama tiga bulan berturut-turut.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap karena terlapor melanggar kode etik dengan bolos kerja 70 hari tanpa alasan yang sah," ujar Nurul dalam sidang tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Prabowo Bertolak ke Sumut Sore Ini, Hadiri Malam Takbiran di Medan 

Nasional
8 hari lalu

2 Hakim PN Depok Kena OTT KPK Diperiksa Komisi Yudisial Hari Ini

Nasional
10 hari lalu

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Wanita Muda dalam Karung di Medan

Nasional
12 hari lalu

Eks Menag Yaqut Yakin Sidang Praperadilan Berjalan Adil, Optimistis Kebenaran Terungkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal