Hakim Pengadilan Tinggi Medan Dipecat usai Mangkir Kerja 70 Hari

Erfan Ma' ruf
Seorang hakim yustisial di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, berinisial AGRG dipecat usai membolos 70 hari. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id – Seorang hakim yustisial di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, berinisial AGRG, resmi diberhentikan secara tetap oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Dia terbukti bolos kerja selama 70 hari tanpa keterangan yang sah. 

Keputusan ini diambil dalam sidang MKH, Selasa (4/9/2024) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Agung Nurul Elmiyah sebagai ketua majelis memutuskan bahwa AGRG melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 

AGRG tidak hadir bekerja tanpa izin selama periode 2 Juli 2021 hingga 4 Maret 2022, bahkan tercatat tidak hadir selama tiga bulan berturut-turut.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap karena terlapor melanggar kode etik dengan bolos kerja 70 hari tanpa alasan yang sah," ujar Nurul dalam sidang tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Djuyamto usai Divonis 11 Tahun Penjara: Kita Hormati Putusan Majelis

Nasional
9 hari lalu

Breaking News: 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Divonis 11 Tahun Penjara

Nasional
9 hari lalu

Jasa Marga Kebut Perbaikan Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Terdampak Banjir dan Longsor

Nasional
13 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal