JAKARTA, iNews.id – Seorang hakim yustisial di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, berinisial AGRG, resmi diberhentikan secara tetap oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Dia terbukti bolos kerja selama 70 hari tanpa keterangan yang sah.
Keputusan ini diambil dalam sidang MKH, Selasa (4/9/2024) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Agung Nurul Elmiyah sebagai ketua majelis memutuskan bahwa AGRG melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
AGRG tidak hadir bekerja tanpa izin selama periode 2 Juli 2021 hingga 4 Maret 2022, bahkan tercatat tidak hadir selama tiga bulan berturut-turut.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap karena terlapor melanggar kode etik dengan bolos kerja 70 hari tanpa alasan yang sah," ujar Nurul dalam sidang tersebut.