Dalam pembelaannya, AGRG mengungkapkan bahwa ketidakhadirannya disebabkan oleh kondisi kesehatan yang buruk serta kewajiban merawat ibunya yang sakit.
AGRG juga menyebutkan bahwa usai perceraiannya saat bertugas di Pengadilan Negeri Payakumbuh, ia kerap mengalami gangguan kesehatan. Meskipun begitu, AGRG mengakui bahwa ia tidak pernah melaporkan kondisi tersebut secara resmi kepada Ketua PT Medan.
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) turut memberikan pembelaan dengan menyebut bahwa AGRG telah menerima sanksi peringatan tertulis pada tahun 2021 dan 2022, sehingga pelanggaran yang diajukan ke MKH seharusnya tidak dihitung secara akumulatif. Namun, majelis menolak pembelaan ini karena tidak dapat membantah hasil pemeriksaan Badan Pengawas MA.