Hakim Pengadilan Tinggi Medan Dipecat usai Mangkir Kerja 70 Hari

Erfan Ma' ruf
Seorang hakim yustisial di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, berinisial AGRG dipecat usai membolos 70 hari. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dalam pembelaannya, AGRG mengungkapkan bahwa ketidakhadirannya disebabkan oleh kondisi kesehatan yang buruk serta kewajiban merawat ibunya yang sakit. 

AGRG juga menyebutkan bahwa usai perceraiannya saat bertugas di Pengadilan Negeri Payakumbuh, ia kerap mengalami gangguan kesehatan. Meskipun begitu, AGRG mengakui bahwa ia tidak pernah melaporkan kondisi tersebut secara resmi kepada Ketua PT Medan.

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) turut memberikan pembelaan dengan menyebut bahwa AGRG telah menerima sanksi peringatan tertulis pada tahun 2021 dan 2022, sehingga pelanggaran yang diajukan ke MKH seharusnya tidak dihitung secara akumulatif. Namun, majelis menolak pembelaan ini karena tidak dapat membantah hasil pemeriksaan Badan Pengawas MA.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

KPK soal Pernyataan Noel Ada Ormas dan Parpol Terlibat Pemerasan: Sampaikan di Depan Hakim

Nasional
11 hari lalu

Hakim PN Jakpus Bebaskan Mahasiswa Unri Khariq Anhar dari Kasus Demo Ricuh Akhir Agustus

Nasional
13 hari lalu

RUU Mulai Dibahas, Hakim bakal Berstatus Pejabat Negara Bukan Lagi PNS

Nasional
20 hari lalu

Hakim Ad Hoc Adukan Minimnya Kesejahteraan ke DPR, Tunjangan Transportasi Cuma Rp40.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal