Hakim Perintahkan Aset Helena Lim yang Disita Dikembalikan, Rumah hingga Jam Mewah

Riyan Rizki Roshali
Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim usai menjalani sidang vonis kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan aset crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim yang disita terkait kasus korupsi timah dikembalikan. Aset sitaan itu berupa tanah dan bangunan hingga jam tangan mewah.

Hal itu disampaikan hakim saat membacakan amar putusan Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Dalam putusannya, hakim menyatakan Helena Lim bersalah membantu tindak pidana korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

“Menyatakan terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh membacakan vonis.

Infografis Crazy Rich Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah

Atas hal itu, Helena dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti Rp900 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Sarwendah Ganti Nama Sertifikat Vila Tanpa Izin Ruben Onsu? Ini Faktanya!

4 hari lalu

Geger! Sarwendah Diduga Menahan Sertifikat Vila Milik Ruben Onsu

4 hari lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

4 hari lalu

Yakup Hasibuan Sindir Roy Suryo Tak Pernah Teliti Ijazah Asli Jokowi, Hanya Fotokopi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal