Hakim Perintahkan Aset Helena Lim yang Disita Dikembalikan, Rumah hingga Jam Mewah

Riyan Rizki Roshali
Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim usai menjalani sidang vonis kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). (Foto: Riyan Rizki Roshali)

Kemudian, hakim memerintahkan agar sejumlah aset yang disita untuk dikembalikan ke Helena. Hakim hanya menyebutkan jenis aset yang diperintahkan untuk dikembalikan, tanpa menguraikan detail jumlah, luas serta merek.

“Barang bukti berupa tanah dan bangunan sebagaimana terdapat dalam daftar barang bukti nomor urut 11.2 dan 11.4 dikembalikan kepada terdakwa Helena. Barang bukti berupa jam tangan sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 10 dikembalikan kepada terdakwa Helena,” ujar hakim.

“Barang bukti emas/logam mulia sebagaimana terdapat dalam daftar barang bukti nomor urut 7.1 sampai dengan 7.45 dikembalikan kepada terdakwa Helena,” jelas hakim.

Selain itu, Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa ruko, mobil, berbagai tas mewah hingga uang yang disita juga dikembalikan kepada Helena.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

BNN Tangkap Bos Narkoba di Kampung Bahari, Sita Aset Rp39,95 Miliar

6 hari lalu

MA Koreksi Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

15 hari lalu

MNC Life Raih Penghargaan Investortrust Best Insurance 2026 Kategori Asuransi Jiwa

16 hari lalu

Roy Suryo Tantang Rektor UGM Pegang Ijazah Bareng Jokowi saat Sidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal