JAKARTA, iNews.id - Pekerja Harian Lepas (PHL) Div Propam Polri, Ariyanto menjadi saksi sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Kamis (10/11/2022). Dia mengaku sempat siaga di kantor Div Propam Polri hingga tengah malam usai penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo terjadi.
Hakim pun mempertanyakan kenapa Ariyanto berlama-lama di kantor sejak waktu Magrib.
"Di BAP saudara, tanggal 8 Juli 2022 dari jam 18.00 WIB sampai jam 24.00 WIB saudara ini masih di kantor, ada apa lagi?" tanya hakim di persidangan, Kamis (10/11/2022).
"Karena setahu saya beliau (Ferdy Sambo) main bulutangkis, pada saat beliau bulutangkis (saya) ke kantor mandi-mandi, bebersih," ucap Ariyanto.
Dia menyebut Ferdy Sambo kerap ke kantor untuk mandi dan bersih-bersih usai bermain bulutangkis, sehingga dia tetap berada di kantor hingga tengah malam. Namun, pada tanggal 8 Juli 2022 itu, Ferdy Sambo tak kunjung ke kantor lagi.
"Makanya, kok lama sekali sudah enggak ke kantor sampai jam 12 malam, ada peristiwa apa kok sampai malem (stand by di kantor). Tadi kan saudara membereskan kalau Sambo sudah pulang, ini dia gak balik kantor, tidak juga main badminton atau tidak mandi lagi di kantor, tapi saudara tetap bertahan sampai jam 24.00, ada kegiatan apa di situ?" tanya hakim.
Ariyanto mengaku tak ada kegiatan apa pun yang dilakukannya di kantor Div Propam Polri selain stand by. Pasalnya dia khawatir bila mendadak Ferdy Sambo memberikan perintah kepadanya.
"Stand by saja Pak. Takut ada perintah," tuturnya.
"Kalau ada perintah memang enggak dihubungi dahulu?," tanya hakim.
"Dihubungi," kata Ariyanto.
"Lah iya kok saudara stand by sampai jam 24.00," kata hakim lagi heran.