Hakim PN Jaksel Putuskan Nasib Praperadilan Aiman Besok

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan Aiman Witjaksono (foto: MPI)

Dalam kesimpulannya, tim hukum tetap meyakini penyitaan handphone Aiman yang dilakukan polisi tidak sah dan tak sesuai ketentuan hukum.

"Ada 11 lembar, ada 5 poin inti yang buktikan, apa yang kami dalilkan itu cukup kuat untuk bisa diterima hakim tunggal. Tentu kami hargai hakim tunggal, hakim tunggal punya kewenangan untuk memutus hal itu," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
18 jam lalu

Potongan Tangan dan Kaki Mayat Pria dalam Freezer Ditemukan di Cariu Bogor

Nasional
19 jam lalu

Komnas HAM: Polda Metro Akui Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Sama dengan Versi TNI

Megapolitan
24 jam lalu

Terungkap! Pelaku Mutilasi Pria dalam Freezer di Bekasi Ternyata Rekan Kerja

Nasional
1 hari lalu

Petisi Ahli Pasang Badan, Siap Bela Ditreskrimum Polda Metro Hadapi Gugatan soal Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal