Dalam kesimpulannya, tim hukum tetap meyakini penyitaan handphone Aiman yang dilakukan polisi tidak sah dan tak sesuai ketentuan hukum.
"Ada 11 lembar, ada 5 poin inti yang buktikan, apa yang kami dalilkan itu cukup kuat untuk bisa diterima hakim tunggal. Tentu kami hargai hakim tunggal, hakim tunggal punya kewenangan untuk memutus hal itu," katanya.