Hakim PN Jaksel Putuskan Nasib Praperadilan Aiman Besok

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan Aiman Witjaksono (foto: MPI)

Dalam kesimpulannya, tim hukum tetap meyakini penyitaan handphone Aiman yang dilakukan polisi tidak sah dan tak sesuai ketentuan hukum.

"Ada 11 lembar, ada 5 poin inti yang buktikan, apa yang kami dalilkan itu cukup kuat untuk bisa diterima hakim tunggal. Tentu kami hargai hakim tunggal, hakim tunggal punya kewenangan untuk memutus hal itu," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
21 jam lalu

BEM UI Laporkan Penganiayaan Koordinator Sospol Hafidz Hernanda ke Polda Metro

23 jam lalu

Koordinator BEM UI Hafidz Hernanda Dianiaya di Tebet, Polisi Imbau Korban Segera Melapor

2 hari lalu

Koordinator BEM UI Hafidz Hernanda Dianiaya OTK di Tebet Jaksel, Polisi Turun Tangan

3 hari lalu

KKP Amankan KM Maulana 23, Awak Kapal Diduga Aniaya ABK di Laut Aru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal