JAKARTA, iNews.id - Agenda sidang praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte masuk pada penyerahan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (2/10/2020). Berkas diserahkan melalui kuasa hukum Napoleon selaku pemohon maupun Bareskrim Polri selaku termohon.
Hakim Suharno mengatakan, akan mempelajari terlebih dahulu kesimpulan yang diserahkan sebelum memberikan keputusan. Sidang akan kembali dilanjutkan, Selasa (6/10/2020) dengan agenda putusan.
"Kepada baik pemohon maupun termohon supaya dikirimkan (berkas kesimpulan) ke email ke ruang sidang 5," ujar Suharno di ruang sidang PN Jaksel, Jumat (2/10/2020).
Sementara itu, kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka menuturkan, telah mengikuti semua agenda sidang hingga bukti dan saksi. Menurutnya, semua telah dijabarkan detail dalam kesimpulan yang sudah diserahkan kepada hakim.
Dia yakin hakim akan mengabulkan praperadilan yang diajukan Napoleon. "Kesimpulan sudah diserahkan sebagai wakil dari Irjen Pol Napoleon bonaparte sudah merampungkan semua agenda agenda sidang sudah mengajukan bukti saksi dan hari ini sudah mengupas seluruhnya dan dituangkan dalam nota kesimpulan," ucapnya.
Diketahui, Napoleon mengajukan praperadilan ke PN Jaksel karena keberatan dengan penetapan tersangka terkait kasus Djoko Tjandra.