Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Jilid IV Roy Suryo, Ini Alasannya

Ari Sandita Murti
Hakim PN Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan Roy Suryo terkait pencekalan hingga 14 Agustus 2026. (Foto: Ari Sandita Murti)

Meski demikian, hingga sidang digelar pihak kejaksaan belum memberikan konfirmasi maupun menghadiri persidangan.

"Panggilan untuk Aspidum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kajari Jakarta Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum, sudah kami panggil, panggilannya diterima tanggal 31 Juli. Panggilannya sudah patut, tapi sampai saat ini kami tidak mendapatkan kabar apa pun, kami akan panggil sekali lagi," kata Ketut.

Dia menegaskan, apabila pada pemanggilan kedua pihak turut termohon kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, persidangan praperadilan akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Roy Suryo mengungkapkan telah mengajukan praperadilan jilid IV yang menggugat pencekalan terhadap dirinya. Roy mengatakan gugatan tersebut telah didaftarkan dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Jumat (7/8/2026).

"Kita sudah mendaftarkan praperadilan yang keempat dan jadwalnya (sidang perdana) adalah besok hari Jumat, kita tunggu jam 9 pagi ya," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
23 jam lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV Gugat Pencekalan, Ini Reaksi Polda Metro

23 jam lalu

Praperadilan Jilid III Tak Diterima, Refly Harun Pastikan Roy Suryo Ajukan Lagi Gugatan Ganti Rugi ke PN Jaksel

24 jam lalu

Hakim Tolak Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Terkait Ganti Rugi

1 hari lalu

Roy Suryo bakal Mohon Ganti Rugi lagi usai Kalah, Polda Metro: Sudah Pasti Ditolak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal