Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Segera Disidang terkait Suap Pengurusan Perkara

Arie Dwi Satrio
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. Penyidik juga telah merampungkan berkas penyidikan Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan, serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono.

Berkas penyidikan ketiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Surabaya tersebut juga telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dengan demikian, Hakim Itong Isnaeni dan kedua tersangka lainnya bakal segera disidang.

"Hari ini, tim jaksa menerima pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka IIH dkk dari tim penyidik karena seluruh isi berkas perkara baik formil maupun materil telah terpenuhi dan dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (19/5/2022).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk merampungkan surat dakwaan ketiganya. Rencananya, sidang perdana untuk Itong Isnaeni dan dua tersangka lainnya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilaksanakan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar Ali.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
17 jam lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
18 jam lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nasional
23 jam lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal