Hakim Praperadilan Larang Tim Yaqut dan KPK Saling Interupsi: Ini Bukan Talkshow!

Ari Sandita Murti
PN Jaksel menggelar sidang praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (foto: Ari Sandita)

Dalam sidang ini, tim pengacara Yaqut menghadirkan tiga orang ahli. Mereka adalah ahli hukum keuangan publik dari UI bernama Dian Puji Nugraha Simatupang, ahli hukum pidana Unwahas Semarang bernama Mahrus Ali dan ahli hukum tata negara dari UGM bernama Oce Madril.

Kepada ahli, hakim pun berpesan untuk tetap bersikap netral dalam memberikan pendapatnya.

"Ahli memiliki kewajiban moral maupun kewajiban akademik untuk netralitas terkait pendapatnya dalam pemeriksaan perkara meskipun dihadirkan pemohon," kata hakim lagi.

Sebelumnya, pengacara mantan Menag Yaqut, Mellisa Anggraini menanggapi jawaban dari kubu KPK dalam sidang sebelumnya yang meminta agar hakim praperadilan menolak permohonan kliennya. Dia menganggap, jawaban KPK hanyalah template atau jawaban standar.

"Kita sudah mendengar jawaban dari KPK, kita pikir ya itu jawaban template ya. Biasanya mereka juga pasti menyampaikan obscure label, tidak masuk ke dalam objek dan lain sebagainya," ujarnya di PN Jaksel, Rabu (4/3/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 jam lalu

Ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tak Digeledah, Ini Kata KPK

9 jam lalu

KPK Geledah Ruangan Anak Buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Ini yang Disita

10 jam lalu

Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, KPK Bawa 3 Koper dari Ruangan Anak Buah Nusron Wahid

13 jam lalu

Terungkap! Gus Alex 2 Kali Pinjam Uang ke Eks Pejabat Kemenag, Total Rp500 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal