Hakim Praperadilan Larang Tim Yaqut dan KPK Saling Interupsi: Ini Bukan Talkshow!

Ari Sandita Murti
PN Jaksel menggelar sidang praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (5/3/2026). Dalam sidang ini, tim pengacara Yaqut menghadirkan tiga orang ahli.

Hakim pun mengingatkan agar kubu Yaqut dan KPK tidak saling menginterupsi saat menanyai ahli.

"Kenapa saya larang dalam persidangan ini ada interupsi, supaya persidangan ini menjadi tertib, ruang sidang adalah ruang pembuktian, bukan ruang perdebatan, ini bukan acara talkshow televisi. Makanya saya bilang ruang sidang adalah ruang pembuktian, bukan saling interupsi, saling memotong pembicaraan orang," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Hakim meminta tim pemohon dan tim termohon bersikap tertib dalam sidang, khususnya saat ahli memberikan keterangannya. Pasalnya, setiap pihak bakal diberikan kesempatan untuk bertanya kepada ahli.

"Kesempatan pertama kuasa pemohon, ketika kuasa pemohon sedang bertanya, kuasa termohon saya larang interupsi. Ketika kuasa termohon merasa ada yang janggal atau menurut saudara keberatan, dicatat, tanggapi dalam kesimpulan," kata hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kekayaan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang Kena OTT Capai Rp21 Miliar, Punya Motor Harley Davidson

2 hari lalu

KPK Periksa Geisz Chalifah soal Jual Beli Aset terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

2 hari lalu

Eks Menag Yaqut Segera Disidang, KPK Limpahkan Surat Dakwaan Kasus Kuota Haji ke Pengadilan

3 hari lalu

KPK Panggil Istri Bupati Kuansing Buntut Kasus Korupsi Suaminya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal