Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Praperadilan Larang Tim Yaqut dan KPK Saling Interupsi: Ini Bukan Talkshow!

Kamis, 05 Maret 2026 - 11:48:00 WIB
Hakim Praperadilan Larang Tim Yaqut dan KPK Saling Interupsi: Ini Bukan Talkshow!
PN Jaksel menggelar sidang praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (5/3/2026). Dalam sidang ini, tim pengacara Yaqut menghadirkan tiga orang ahli.

Hakim pun mengingatkan agar kubu Yaqut dan KPK tidak saling menginterupsi saat menanyai ahli.

"Kenapa saya larang dalam persidangan ini ada interupsi, supaya persidangan ini menjadi tertib, ruang sidang adalah ruang pembuktian, bukan ruang perdebatan, ini bukan acara talkshow televisi. Makanya saya bilang ruang sidang adalah ruang pembuktian, bukan saling interupsi, saling memotong pembicaraan orang," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Hakim meminta tim pemohon dan tim termohon bersikap tertib dalam sidang, khususnya saat ahli memberikan keterangannya. Pasalnya, setiap pihak bakal diberikan kesempatan untuk bertanya kepada ahli.

"Kesempatan pertama kuasa pemohon, ketika kuasa pemohon sedang bertanya, kuasa termohon saya larang interupsi. Ketika kuasa termohon merasa ada yang janggal atau menurut saudara keberatan, dicatat, tanggapi dalam kesimpulan," kata hakim.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut