JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama satu tahun kepada hakim berinisial MNH. Hakim yang diperbantukan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta itu terbukti menikah siri tanpa izin pejabat berwenang dan persetujuan istri sahnya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta, Senin (12/10/2026). Selama menjalani hukuman, MNH tidak diperbolehkan memeriksa, mengadili, maupun memutus perkara. Dia juga tidak menerima tunjangan jabatan hakim selama masa sanksi dan ditempatkan di PT TUN Makassar.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim non palu selama 1 (satu) tahun di PT TUN Makassar dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalani sanksi hakim non palu,” ucap Ketua MKH Suradi dikutip, Selasa (13/10/2026).
Dalam persidangan, terungkap MNH menikah siri dengan perempuan berinisial AAS sejak 2022. Pernikahan tersebut berlangsung tanpa izin dari pejabat yang berwenang maupun persetujuan istri pertamanya, DA.
Fakta itu bermula saat DA menjenguk MNH yang sedang dirawat di rumah sakit di Serang, Banten. Dalam kesempatan tersebut, MNH mengakui telah menikah lagi, tetapi tidak mengungkapkan identitas perempuan yang menjadi istri sirinya.