Hakim PTUN Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Dijatuhi Sanksi Berat Setahun

Yuwantoro Winduajie
Ilustrasi hakim PTUN kena sanksi berat usai menikah siri tanpa izin istri sah. (Foto: Freepik)

Identitas AAS kemudian diketahui dalam proses pemeriksaan. Pernikahan siri itu berlangsung sekitar enam bulan setelah MNH dimutasi ke PTUN Serang. 

Dari pernikahannya dengan DA, MNH memiliki enam anak. Sementara dari pernikahan siri dengan AAS, dia memiliki dua anak kandung serta seorang anak sambung dari pernikahan AAS sebelumnya.

DA tercatat tiga kali mengirimkan surat pencabutan laporan terhadap MNH, yakni pada Juni, Juli, dan Oktober 2024. Pencabutan tersebut dilakukan setelah MNH menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawasan MA pada April 2024.

Dalam persidangan, DA menjelaskan pencabutan laporan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan nafkah dan kasih sayang bagi anak-anak mereka.

Terungkap pula MNH pernah mengajukan izin perceraian pada 2024. Namun, dia kemudian menarik pengajuan tersebut dengan alasan keputusan itu dibuat karena emosi sesaat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
7 hari lalu

Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim

8 hari lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi, JPU Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Roy Suryo

19 hari lalu

Hadiri Sidang Banding Nadiem, Tom Lembong Lihat Hakim dan Jaksa Tertekan

19 hari lalu

Sidang Eksepsi, Roy Suryo Minta Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dibatalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal