Dalam pembelaannya, MNH mengakui kesalahan dan pelanggaran etik yang dilakukannya. Meski demikian, MKH menyatakan perbuatannya terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan tersebut mewajibkan PNS pria yang hendak beristri lebih dari seorang untuk memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
MNH juga dinyatakan melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan kewajiban menjaga integritas, menjunjung tinggi harga diri, dan mematuhi disiplin.
“Menyatakan terlapor MNH telah terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf c. angka 5 berintegritas tinggi, angka 7 menjunjung tinggi harga diri, dan angka 8 berdisiplin tinggi,” ujar Suradi.
Sidang MKH yang digelar atas usulan MA tersebut dipimpin Hakim Agung Suradi. Anggota majelis dari unsur hakim agung terdiri atas Ennid Hasanuddin dan Diana Malemita Ginting.
Sementara itu, anggota KY yang turut menjadi anggota MKH adalah Abhan, Setyawan Hartono, F. Willem Saija, dan Anita Kadir.