Hakim PTUN Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Dijatuhi Sanksi Berat Setahun

Yuwantoro Winduajie
Ilustrasi hakim PTUN kena sanksi berat usai menikah siri tanpa izin istri sah. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama satu tahun kepada hakim berinisial MNH. Hakim yang diperbantukan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta itu terbukti menikah siri tanpa izin pejabat berwenang dan persetujuan istri sahnya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta, Senin (12/10/2026). Selama menjalani hukuman, MNH tidak diperbolehkan memeriksa, mengadili, maupun memutus perkara. Dia juga tidak menerima tunjangan jabatan hakim selama masa sanksi dan ditempatkan di PT TUN Makassar.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim non palu selama 1 (satu) tahun di PT TUN Makassar dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalani sanksi hakim non palu,” ucap Ketua MKH Suradi dikutip, Selasa (13/10/2026).

Dalam persidangan, terungkap MNH menikah siri dengan perempuan berinisial AAS sejak 2022. Pernikahan tersebut berlangsung tanpa izin dari pejabat yang berwenang maupun persetujuan istri pertamanya, DA.

Fakta itu bermula saat DA menjenguk MNH yang sedang dirawat di rumah sakit di Serang, Banten. Dalam kesempatan tersebut, MNH mengakui telah menikah lagi, tetapi tidak mengungkapkan identitas perempuan yang menjadi istri sirinya. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
7 hari lalu

Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim

8 hari lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi, JPU Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Roy Suryo

19 hari lalu

Hadiri Sidang Banding Nadiem, Tom Lembong Lihat Hakim dan Jaksa Tertekan

19 hari lalu

Sidang Eksepsi, Roy Suryo Minta Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dibatalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal