Hakim Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tak Terima Keuntungan Pribadi

Achmad Al Fiqri
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara. Namun, hakim menjelaskan bahwa Ira tak mendapatkan keuntungan pribadi dari kasus tersebut. (Foto: iNews.id/Fiqri)

Terlepas dari itu, Nur Sari mengemukakan bahwa perbuatan Ira dkk dalam proses akuisisi PT JN tetap dinilai merupakan perbuatan pidana. Pasalnya, kata dia, proses akuisisi itu telah menguntungkan Aji dan PT JN.

Selain menguntungkan orang lain, Ira dkk juga disebut telah menambah beban dari PT ASDP karena menerima kewajiban PT JN dalam akuisisi itu.

"Namun demikian sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas keputusan yang kebijakan yang diambil oleh para terdakwa terbukti secara nyata dan pasti telah memberikan keuntungan luar biasa bagi saudara Aji dan PT JN, terutama terkait pengalihan kewajiban PT JN kepada BUMN kepada ASDP," pungkasnya.

Sekadar informasi, Ira dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. 

Sementara itu, dua terdakwa lain yakni, Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan pelayanan; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan dijatuhi hukuman yang sama.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

BPS: Diskon Tarif Transportasi saat Libur Nataru Belum Mampu Bendung Inflasi Desember 2025

Nasional
14 hari lalu

Kaleidoskop 2025: Kebijakan Prabowo Akhiri Kasus Hasto, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi

Nasional
1 bulan lalu

Ira Puspadewi Langsung Pulang usai Bebas dari Rutan KPK, Ingin Bertemu Keluarga

Nasional
1 bulan lalu

Bebas dari Tahanan KPK, Ira Puspadewi: Terima Kasih Pak Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal