JAKARTA, iNews.id - Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek digelar Senin (5/1/2026). Hakim menyidangkan perkara itu menggunakan KUHAP baru dan disetujui jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdulla menjelaskan pembacaan dakwaan Nadiem sedianya dijadwalkan berlangsung pada Desember 2025. Namun karena Nadiem tak bisa hadir, sidang harus ditunda sebanyak dua kali.
Sidang pun pada akhirnya digelar pada Januari 2026 bersamaan dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Hakim pun mempertanyakan pendapat kedua pihak untuk menggelar sidang sesuai KUHAP baru.
"Olehnya itu, sebelum kita lanjutkan, ini supaya kita sama, karena masa peralihan. Kami ingin menanyakan tanggapan atau pun sikap dari PH dengan berlakunya KUHAP dan KUHP," ujar Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir menjelaskan dalam masa peralihan ketentuan, undang-undang mengamanatkan agar penggunaan hukum harus menitikberatkan pada aturan yang menguntungkan terdakwa.
"Maka sikap kami tentunya akan mengikuti prinsip bahwa undang-undang yang digunakan adalah undang-undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa," ujar Ari Yusuf.