"Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya Pak," sambung dia.
Tiga anggota TNI itu sempat mundur beberapa langkah. Namun, Hakim tetap meminta ketiganya untuk lebih mundur agar tidak menghalangi.
"Bisa lebih mundur lagi Pak, mundur. Nanti pada saat sidang ditutup, mau masuk, silakan. Biar tidak terganggu dengan rekan media," ujar Purwanto.
Setelah keberadaan tiga anggota TNI itu tak lagi menghalangi, hakim pun kembali melanjutkan persidangan. Keterangan eksepsi pun langsung dilanjutkan Ari Yusuf Amir.
Sebagai informasi, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam korupsi Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020-2022.