JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menegur salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa saat persidangan, Senin (20/2/2023). Teguran dilayangkan karena penasihat hukum dinilai tak tertib dalam persidangan.
Teguran itu disampaikan Majelis Hakim dalam persidangan pemeriksaan saksi dan Muhammad Nasir di PN Jakarta Barat, pada Senin (20/2/2023).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada saksi Aiptu Janto P Situmorang terkait asal muasal sabu-sabu yang diterimanya dari terdakwa Kompol Kasranto. Janto lalu menjawab dirinya sama sekali tidak tahu.
"Tidak ada disampaikan barangnya dari Sumatera? Bukittinggi?" tanya Jaksa di PN Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
"Gak," kata Janto, dengan nada lugas.
Mendengar jawaban itu, salah satu tim penasihat hukum Teddy Minahasa langsung memotong penjelasan terdakwa. Dia menyatakan keberatan atas pertanyaan Jaksa.
"Keberatan, Yang Mulia," ucapnya.
"Sebentar lah. Ini masih giliran Penuntut umum, sabar," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih.