Hakim Tegur Penasihat Hukum Teddy Minahasa yang Potong Pertanyaan JPU: Kayak di Kampung

Dimas Choirul
Hakim menegur penasihat Teddy Minahasa yang memotong pertanyaan JPU saat persidangan di PN Jakarta Barat. Ini katanya. (Foto: Dimas Choirul)

Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu-sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram. Dia didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

2 Hakim PN Depok Kena OTT KPK Diperiksa Komisi Yudisial Hari Ini

Nasional
5 hari lalu

Eks Menag Yaqut Yakin Sidang Praperadilan Berjalan Adil, Optimistis Kebenaran Terungkap

Nasional
16 hari lalu

2 Eks Bos Pertamina Patra Niaga Divonis 9 dan 10 Tahun Penjara

Nasional
18 hari lalu

Momen Hakim Tegur Simpatisan Eks Menag Yaqut di PN Jaksel  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal