Hakim Tolak Eksepsi Delpedro cs, Sidang Dilanjutkan ke Pembuktian

Nur Khabibi
Sidang kasus penghasutan demo Agustus 2025 di PN Jakarta Pusat (foto: Nur Khabibi)

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan," ujarnya. 

Sebelumnya, empat terdakwa kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025 yang berujung ricuh didakwa pasal berlapis.

Jaksa penuntut umum menilai keempat terdakwa melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut. Jaksa menilai perbuatan itu menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Dipolisikan terkait Dugaan Penghasutan dan Penistaan Agama

Nasional
2 hari lalu

Polda Metro Segera Proses Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono terkait Mens Rea

Nasional
12 hari lalu

Kapolri Singgung Agustus Kelabu dan September Gelap: Alhamdulillah Mampu Kita Lewati

Nasional
26 hari lalu

Delpedro Cs Didakwa Unggah Konten Hasutan Bikin Demo Agustus 2025 Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal