Hakim Tolak Eksepsi Delpedro cs, Sidang Dilanjutkan ke Pembuktian

Nur Khabibi
Sidang kasus penghasutan demo Agustus 2025 di PN Jakarta Pusat (foto: Nur Khabibi)

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan," ujarnya. 

Sebelumnya, empat terdakwa kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025 yang berujung ricuh didakwa pasal berlapis.

Jaksa penuntut umum menilai keempat terdakwa melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut. Jaksa menilai perbuatan itu menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

KAHMI Minta Polemik Ceramah JK Tak Diperpanjang, Tegaskan Tak Ada Hasutan!

Nasional
2 hari lalu

Mahfud MD Bela Saiful Mujani soal Dilaporkan Dugaan Penghasutan: di Mana Makarnya?

Nasional
5 hari lalu

Feri Amsari Dipolisikan, Pangi Syarwi Ingatkan Dewanya Negara Demokrasi Itu Kebebasan Berekspresi

Nasional
5 hari lalu

Laporkan Feri Amsari ke Polisi, LBH Tani Nusantara: Dia Menyinggung Perasaan Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal