Hakim Tolak Eksepsi Delpedro cs, Sidang Dilanjutkan ke Pembuktian

Nur Khabibi
Sidang kasus penghasutan demo Agustus 2025 di PN Jakarta Pusat (foto: Nur Khabibi)

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan," ujarnya. 

Sebelumnya, empat terdakwa kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025 yang berujung ricuh didakwa pasal berlapis.

Jaksa penuntut umum menilai keempat terdakwa melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut. Jaksa menilai perbuatan itu menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
10 hari lalu

Khariq Anhar Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Timpa Teks Demo Agustus 2025

17 hari lalu

Bonatua Serahkan Bukti Tambahan Gugatan Ijazah Jokowi, Apa saja?

23 hari lalu

Pria Penghasut Pelajar di Bekasi Ditangkap, Ajak Serang-Bakar Kantor Polisi

1 bulan lalu

Relawan Prabowo Sebut Bareskrim Sudah Proses Aduan terhadap Budi Arie terkait Percepatan Pemilu 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal