Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar dan Fatia, Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut Dilanjutkan

muhammad farhan
Hakim tolak eksepsi Haris Azhar dan Fatia (foto: MPI)

"Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor 202/pidsus/2023/PN Jaktim untuk dilanjutkan," kata Cokorda.

Sebelumnya, kuasa hukum Haris-Fatia, Ma'ruf Bajamal menjelaskan pengajuan eksepsi ini berdasarkan ketentuan hukum acara pidana di Indonesia. Dalam poin eksepsi itu, kubu Fatia dan Haris menyebut mediasi mereka dihentikan secara sepihak oleh polisi. 

"Dalam surat dakwaan jaksa, terdapat beberapa hal yang membuat surat dakwaan mengandung cacat formil, yakni mediasi dihentikan secara sepihak oleh penyelidik dan atau penyidik," ujar pengacara Haris dan Fatia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
3 hari lalu

Erin Taulany Bongkar Fakta Baru Kasus Dugaan Penganiayaan ART, Mengejutkan!

Nasional
11 hari lalu

Prabowo Bicara 4 Mata dengan Luhut di Istana, Bahas Apa?

Seleb
15 hari lalu

Bukan Sakit Hati! Ini Alasan Rossa Laporkan 78 Akun Medsos ke Bareskrim

Seleb
15 hari lalu

Geger! Rossa Resmi Laporkan 78 Akun Medsos Penyebar Fitnah ke Bareskrim Mabes Polri

Seleb
15 hari lalu

Coreng Nama Baik, Ustaz Solmed Laporkan Akun Penyebar Fitnah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal