Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar dan Fatia, Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut Dilanjutkan

muhammad farhan
Hakim tolak eksepsi Haris Azhar dan Fatia (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/5/2023). Dalam sidang ini, hakim menolak eksepsi terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas dakwaan jaksa. 

Tim kuasa hukum Haris dan Fatia sebelumnya mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan dan menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ini. 

"Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur, Senin (22/5/2023). 

Cokorda menjelaskan, seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima sehingga sidang kasus ini harus tetap dilanjutkan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bansos 2027, Luhut Utus TNI-Polri Data Warga di Daerah Pelosok

4 hari lalu

Luhut Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen di Masa Prabowo: Bukan Hal Sulit

4 hari lalu

Luhut: Jokowi Orang Baik, Patut Dicontoh meski Punya Kekurangan

4 hari lalu

Pesan Luhut untuk Pemimpin: Harus Mau Mendengar, Jangan Merasa Paling Benar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal