Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar dan Fatia, Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut Dilanjutkan

muhammad farhan
Hakim tolak eksepsi Haris Azhar dan Fatia (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/5/2023). Dalam sidang ini, hakim menolak eksepsi terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas dakwaan jaksa. 

Tim kuasa hukum Haris dan Fatia sebelumnya mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan dan menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ini. 

"Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur, Senin (22/5/2023). 

Cokorda menjelaskan, seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima sehingga sidang kasus ini harus tetap dilanjutkan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Kuliner
2 hari lalu

Codeblu Dipolisikan Clairmont atas Dugaan Pemerasan Rp350 Juta!

Nasional
9 hari lalu

Haris Azhar Dampingi Pandji Diperiksa Polda Metro: Ngobrol-Ngobrol sama Polisi

Nasional
10 hari lalu

Pandji Penuhi Panggilan Polisi soal Mens Rea, Ini yang bakal Disampaikan 

Nasional
12 hari lalu

Refly Harun Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Ajukan Uji Materi ke MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal