Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Ari Sandita Murti
Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atas penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan itu tentang sah tidaknya penetapan tersangka SYL dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

"Mengadili, menolak praperadilan pemohon," ujar Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Dia menyatakan, penetapan tersangka SYL telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka SYL tetap sah dan tak bisa digugurkan.

"Praperadilan pemohon tak berdasar. Menolak eksepsi Pemohon," kata hakim.

Diketahui, SYL mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi dalam lingkungan Kementan. Dalam gugatannya, SYL meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK itu tidak sah dan batal demi hukum.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Nasional
23 jam lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Nasional
24 jam lalu

Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Haji 2026, Cegah Praktik Lancung

Nasional
1 hari lalu

KPK Ungkap Progres Penyelidikan Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal