Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Ari Sandita Murti
Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atas penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan itu tentang sah tidaknya penetapan tersangka SYL dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

"Mengadili, menolak praperadilan pemohon," ujar Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Dia menyatakan, penetapan tersangka SYL telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka SYL tetap sah dan tak bisa digugurkan.

"Praperadilan pemohon tak berdasar. Menolak eksepsi Pemohon," kata hakim.

Diketahui, SYL mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi dalam lingkungan Kementan. Dalam gugatannya, SYL meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK itu tidak sah dan batal demi hukum.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Adik Bupati Tulungagung Ternyata Ikut Terjaring OTT, Diangkut KPK ke Jakarta

Nasional
7 jam lalu

Terungkap! Bupati Tulungagung Kena OTT KPK karena Kasus Pemerasan

Nasional
8 jam lalu

13 dari 16 Orang Terjaring OTT di Tulungagung Tiba di KPK

Nasional
9 jam lalu

Ahmad Sahroni Bantah Beri Uang Rp300 Juta ke Pegawai KPK Gadungan untuk Urus Perkara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal