Hakim Tolak Praperadilan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan Karen Agustiawan (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Tumpanuli Marbun menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, Kamis (2/11/2023). Karen sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.

"Dalam pokok perkara, pertama menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima untuk seluruhnya, kedua membebankan biaya perkara terhadap pemohon sejumlah nihil," ujar Tumpanuli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut hakim, gugatan praperadilan tersebut telah masuk dalam pokok materi sehingga bukan menjadi lingkup objek praperadilan.

Dalam sidang praperadilan sebelumnya, pengacara Karen, Rebbeca Elizabeth, meminta hakim menyatakan penyidikan dan penetapan Karen sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
29 menit lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi, Raup Rp10,9 Miliar

Nasional
15 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
19 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
20 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal