JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Tumpanuli Marbun menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, Kamis (2/11/2023). Karen sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.
"Dalam pokok perkara, pertama menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima untuk seluruhnya, kedua membebankan biaya perkara terhadap pemohon sejumlah nihil," ujar Tumpanuli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut hakim, gugatan praperadilan tersebut telah masuk dalam pokok materi sehingga bukan menjadi lingkup objek praperadilan.
Dalam sidang praperadilan sebelumnya, pengacara Karen, Rebbeca Elizabeth, meminta hakim menyatakan penyidikan dan penetapan Karen sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.