Hakim Tolak Praperadilan I Nyoman Dhamantra

Felldy Aslya Utama
Antara
Mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang jadi tersangka kasus suap impor bawang putih I Nyoman Dhamantra. (Foto: DPR).

JAKARTA, iNews.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Krisnugroho menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra. Hakim menyatakan penetapkan tersangka Nyoman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah menurut hukum.

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya," ucap Krisnugroho saat membacakan putusan praperadilan Nyoman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).

Krisnugroho mengatakan, penetapan Nyoman sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan. Dalam pertimbangannya, penahanan yang dilakukan KPK terhadap pengusaha asal Bali itu juga sah menurut hukum.

Hakim juga menyatakan, menilai permohonan praperadilan yang diajukan Nyoman telah masuk ke dalam materi pokok perkara tindak pidana korupsi.

"Sejumlah dalil permohonan masuk pokok perkara, itu bukan kewenangan hakim praperadilan," kata Krisnugroho.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim

Nasional
16 jam lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Nasional
16 jam lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Nasional
19 jam lalu

Terungkap! Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Punya Jabatan di 12 Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal