Hakim Tolak Praperadilan I Nyoman Dhamantra

Felldy Aslya Utama
Antara
Mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang jadi tersangka kasus suap impor bawang putih I Nyoman Dhamantra. (Foto: DPR).

JAKARTA, iNews.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Krisnugroho menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra. Hakim menyatakan penetapkan tersangka Nyoman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah menurut hukum.

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya," ucap Krisnugroho saat membacakan putusan praperadilan Nyoman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).

Krisnugroho mengatakan, penetapan Nyoman sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan. Dalam pertimbangannya, penahanan yang dilakukan KPK terhadap pengusaha asal Bali itu juga sah menurut hukum.

Hakim juga menyatakan, menilai permohonan praperadilan yang diajukan Nyoman telah masuk ke dalam materi pokok perkara tindak pidana korupsi.

"Sejumlah dalil permohonan masuk pokok perkara, itu bukan kewenangan hakim praperadilan," kata Krisnugroho.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara, Sita Mobil Mewah hingga Dokumen

Nasional
20 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu, Sita Uang Rp400 Juta

Nasional
23 jam lalu

Penampakan Eks Kasi Datun Kejari HSU Taruna Fariadi Pakai Rompi Oranye usai Ditahan KPK

Nasional
1 hari lalu

KPK Blak-blakan soal OTT Jaksa, Tegaskan Tak Ada Intervensi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal