Hakim Tolak Praperadilan I Nyoman Dhamantra

Felldy Aslya Utama
Antara
Mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang jadi tersangka kasus suap impor bawang putih I Nyoman Dhamantra. (Foto: DPR).

JAKARTA, iNews.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Krisnugroho menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra. Hakim menyatakan penetapkan tersangka Nyoman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah menurut hukum.

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya," ucap Krisnugroho saat membacakan putusan praperadilan Nyoman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).

Krisnugroho mengatakan, penetapan Nyoman sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan. Dalam pertimbangannya, penahanan yang dilakukan KPK terhadap pengusaha asal Bali itu juga sah menurut hukum.

Hakim juga menyatakan, menilai permohonan praperadilan yang diajukan Nyoman telah masuk ke dalam materi pokok perkara tindak pidana korupsi.

"Sejumlah dalil permohonan masuk pokok perkara, itu bukan kewenangan hakim praperadilan," kata Krisnugroho.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
1 hari lalu

2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK

1 hari lalu

Sidang Praperadilan Jilid IV Ditunda, Roy Suryo: Hikmahnya Bisa Support Dokter Tifa

1 hari lalu

Jemput Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Kejagung Tiba di Rutan KPK

1 hari lalu

Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Jilid IV Roy Suryo, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal