Hakim Tolak Praperadilan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan Karen Agustiawan (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Tumpanuli Marbun menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, Kamis (2/11/2023). Karen sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.

"Dalam pokok perkara, pertama menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima untuk seluruhnya, kedua membebankan biaya perkara terhadap pemohon sejumlah nihil," ujar Tumpanuli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut hakim, gugatan praperadilan tersebut telah masuk dalam pokok materi sehingga bukan menjadi lingkup objek praperadilan.

Dalam sidang praperadilan sebelumnya, pengacara Karen, Rebbeca Elizabeth, meminta hakim menyatakan penyidikan dan penetapan Karen sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Kabur saat OTT, Bos PT Bluray Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK

Nasional
2 jam lalu

Ketua dan Wakil PN Depok Kena OTT KPK, KY: Bukan Masalah Kesejahteraan, tapi Integritas

Nasional
6 jam lalu

KPK Ungkap Kronologi Suap Rp850 Juta untuk Urus Kasus Sengketa Lahan di PN Depok

Nasional
6 jam lalu

Ketua PN Depok Minta Rp1 Miliar untuk Urus Sengketa Lahan, Dibayar Rp850 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal