JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperdailan Irjen Pol Napoleon Bonaprte. Putusan tersebut memantapkan Bareskrim Polri untuk melanjutkan proses penyidikan kasus Napoleon terkait red notice Djoko Tjandra.
Tim Hukum Bareskrim Polri Kombes Pol Widodo mengatakan, kasus yang menjerat Napoleon akan dilimpahkan ke kejaksaan jika berkasnya lengkap. Sejauh mana perkembangan kasus terebut dia tidak menjelaskan.
"Ya kita seperti biasa melanjutkan penyidikan yang sudah ada. Lumayan mau finishing," ujar Widodo usai persidangan, Selasa (6/9/2020).
Dalam pertimbangannya, Hakim PN Jaksel Suharno menolak permohonan praperadilan Napoleon karena menilai Bareskrim Polri sebagai termohon memiliki bukti yang kuat menjerat Napoleon sebagai tersangka.
Hakim Seuharno menilai Bareskrim memiliki 2 alat bukti yang sah sebelum menjerat Napoleon, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, ahli dan bukti dokumen lain yang relevan dengan perkara a quo.
"Pertama menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Suharno di PN Jaksel.
Napoleon mengajukan praperadilan karena keberatan dengan penetapan tersangka terkait kasus red notice Djoko Tjandra. Dalam permohonannya, Napoleon mempertanyakan dasar Bareskrim Polri menetapkan dia sebagai tersangka.