Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte

Irfan Maa ruf
Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Foto: Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengelar sidang lanjutan praperadilan yang dimohonkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Selasa (6/10/2020). Agenda sidang, yaitu pembacaan putusan.

Dalam persidangan Hakim Suharno menolak permohonan Napoleon. Hakim Suharno menilai Bareskrim Polri sebagai termohon memiliki bukti kuat dalam menjerat Napoleon sebagai tersangka.

Selain itu, Hakim Seuharno menilai Bareskrim memiliki 2 alat bukti yang sah sebelum menjerat Napoleon, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, ahli dan bukti dokumen lain yang relevan dengan perkara a quo.

"Pertama menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Suharno di PN Jaksel, Selasa (6/10/2020).

Napoleon mengajukan praperadilan karena keberatan dengan penetapan tersangka terkait kasus red notice Djoko Tjandra. Dalam permohonannya, Napoleon mempertanyakan dasar Bareskrim Polri menetapkan dia sebagai tersangka.

Napoleon menilai dia tidak memiliki kewenangan terkait proses pencabutan red notice Djoko Tjandra.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

1 hari lalu

Hakim MK Sentil Rismon cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-Jilid: Coba Renungkan Kembali

1 hari lalu

MK Minta Gugatan Kubu Jokowi soal Praperadilan Berjilid-jilid Diperbaiki, Ini Alasannya

2 hari lalu

Rismon cs Gugat soal Praperadilan Berjilid-jilid di MK: Bukan untuk Roy Suryo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal