Hakim Tunda Sidang Dakwaan Dokter Tifa terkait Kasus Ijazah Jokowi 2 Pekan, Ini Alasannya

Ari Sandita Murti
Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/8/2026). Sidang ditunda hingga dua pekan karena Dokter Tifa tidak hadir di ruang sidang.

Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati menetapkan sidang berikutnya digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB. Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali memanggil Dokter Tifa untuk hadir dalam persidangan.

"Saya belum menetapkan kalau wajib lapor kembali. Jadi dipanggil terlebih dahulu untuk persidangan hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026 pukul 09.00 gitu ya. Sidang selesai ditutup," ujar Christina dalam persidangan, Kamis (13/8/2026).

Dalam persidangan, Dokter Tifa tidak hadir dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya. Hakim kemudian mempertanyakan ketidakhadiran terdakwa kepada JPU.

JPU menjelaskan pihaknya telah melakukan pemanggilan secara patut. Jaksa juga menyebut salinan surat dakwaan dan surat pelimpahan perkara telah diberikan kepada Dokter Tifa pada Kamis, 30 Juli 2026.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Jokowi Soroti Praperadilan Tifa: Kalau Yakin 100 Persen Palsu, Buktikan!

1 bulan lalu

Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan: Bukan Terdakwa Lagi, kok Dipanggil Sidang?

1 bulan lalu

Pengacara Tegaskan Dakwaan Dokter Tifa Batal Demi Hukum, Tak Bisa Diperbaiki

1 bulan lalu

Sidang Praperadilan, Pengacara Dokter Tifa Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka dan Terdakwa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal