Hakim Tunda Sidang Dakwaan Dokter Tifa terkait Kasus Ijazah Jokowi 2 Pekan, Ini Alasannya

Ari Sandita Murti
Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati. (Foto: iNews)

"Mohon izin majelis sebagaimana persidangan sebelumnya. Pada persidangan untuk perkara sebelumnya itu dinyatakan oleh terdakwa bahwa terdakwa akan bersedia hadir majelis mohon izin tanpa dipanggil," ujar jaksa.

Sementara itu, tim kuasa hukum Dokter Tifa mempersoalkan pemanggilan yang dinilai dilakukan secara tiba-tiba. Mereka juga menyinggung proses praperadilan yang sedang diajukan di PN Jakarta Selatan.

"Izin kami sampaikan yang mulia kondisi hari ini, kami masih bersidang praperadilan mengenai perkara ini di pengadilan negeri Jakarta Selatan dan sesuai KUHAP yang baru, nomor 20 tahun 2025, di pasal 163 huruf e itu jelas dikatakan yang mulia, ketika praperadilan dilakukan maka pokoknya ditunda," kata pengacara Dokter Tifa.

Perdebatan kemudian terjadi ketika JPU meminta majelis hakim mempertimbangkan kewajiban lapor bagi Dokter Tifa. Jaksa beralasan kehadiran terdakwa dalam persidangan merupakan bagian dari tugas penuntut umum.

"Mohon izin majelis, apabila majelis memutuskan untuk kami memanggil kembali, akan kami panggil kembali untuk kesempatan berikutnya, namun sebelum sidang ditutup kami ingin menyampaikan untuk melakukan permohonan mewajibkan terdakwa melakukan wajib lapor kembali kepada kami majelis. Karena menghadirkan terdakwa pada persidangan juga merupakan salah satu tugas dari penuntut umum," ujar jaksa.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Jokowi Soroti Praperadilan Tifa: Kalau Yakin 100 Persen Palsu, Buktikan!

1 bulan lalu

Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan: Bukan Terdakwa Lagi, kok Dipanggil Sidang?

1 bulan lalu

Pengacara Tegaskan Dakwaan Dokter Tifa Batal Demi Hukum, Tak Bisa Diperbaiki

1 bulan lalu

Sidang Praperadilan, Pengacara Dokter Tifa Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka dan Terdakwa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal