Hakim Tunda Sidang Dakwaan Dokter Tifa terkait Kasus Ijazah Jokowi 2 Pekan, Ini Alasannya

Ari Sandita Murti
Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati. (Foto: iNews)

"Dan pada saat dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, terdakwa ini sepakat untuk kooperatif. Dan salah satu nilai kooperatifnya adalah untuk dipanggil apabila ada wajib lapor," sambungnya.

Tim penasihat hukum Dokter Tifa kemudian mempertanyakan permintaan wajib lapor tersebut. Mereka menilai status Dokter Tifa sudah bukan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Kita nanggapi ini aja. Kalau mau wajib lapor kembali berarti statusnya tersangka," ungkap pengacara Dokter Tifa.

Namun, hakim menegaskan belum menetapkan kewajiban lapor bagi Dokter Tifa. Majelis hanya meminta JPU kembali melakukan pemanggilan untuk persidangan selanjutnya.

Hakim juga menjelaskan penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan waktu pemanggilan terdakwa yang dinilai belum mencukupi.

"Jadi gini ya karena panggilan belum mencukupi waktunya, katanya baru terima hari Senin. Untuk kalau saya hitung di persidangan tanggal 20 nanti belum cukup 7 harinya kalau dipanggil mulai besok. Jadi persidangan tanggal 27. Dipanggil untuk hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026. Gitu ya (pengacara) terdakwa ya, penuntut umum ya," kata hakim.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Jokowi Soroti Praperadilan Tifa: Kalau Yakin 100 Persen Palsu, Buktikan!

1 bulan lalu

Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan: Bukan Terdakwa Lagi, kok Dipanggil Sidang?

1 bulan lalu

Pengacara Tegaskan Dakwaan Dokter Tifa Batal Demi Hukum, Tak Bisa Diperbaiki

1 bulan lalu

Sidang Praperadilan, Pengacara Dokter Tifa Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka dan Terdakwa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal