Hambat Pekerjaan, AJI Desak MA Cabut Larangan Ambil Foto dan Rekaman saat Sidang

Sabir Laluhu
Mahkamah Agung (Foto: dok. Sindonews).

Bagi AJI Indonesia, kata Manan, Perma Nomor 5 Tahun 2020 tidak sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

"Sebab, ketentuan tersebut akan menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang sidang," katanya.

Dua, lanjut Manan, AJI Indonesia meminta MA untuk tidak terus membuat ketentuan yang bisa membatasi jurnalis bekerja karena itu sama saja dengan menghambat kebebasan pers. AJI Indonesia bisa mengerti bahwa MA ingin menciptakan ketertiban dan menjaga kewibawaan pengadilan. 

"Namun, niat untuk itu hendaknya tidak membuat hak wartawan dibatasi. Sebab, hak untuk mendapatkan informasi itu ditetapkan oleh regulasi yang derajatnya lebih tinggi dari peraturan Mahkamah Agung, yaitu Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," ujar Manan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internet
8 hari lalu

Asosiasi Media Siber Ungkap Hampir Semua Jurnalis Gunakan AI sebagai Alat Bantu

Internet
8 hari lalu

Riset IJTI: AI Permudah Kerja, tapi Tak Bisa Gantikan Jurnalis

Internasional
12 hari lalu

Lawan Mahkamah Agung AS, Trump Ngotot Berlakukan Tarif Global Tanpa Restu Kongres

Nasional
26 hari lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal