Hambat Pekerjaan, AJI Desak MA Cabut Larangan Ambil Foto dan Rekaman saat Sidang

Sabir Laluhu
Mahkamah Agung (Foto: dok. Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut ketentuan pengambilan foto dan merekam persidangan harus seizin hakim/ketua majelis hakim. Aturan itu dinilai menghambat kerja jurnalis.

Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan menyatakan, ketentuan pengambilan foto dan merekam sidang harus seizin Hakim/ketua majelis hakim pada Pasal 4 ayat (6) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan sebenarnya hampir sama dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.

Dalam SE itu, tutur Manan, menyebutkan pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV yang harus seizin Ketua Pengadilan Negeri. Bahkan dalam SE tersebut tercantum bahwa ancaman pemidanaan bagi setiap orang yang melanggar tata tertib menghadiri persidangan. 

Ketentuan ini kemudian dicabut MA setelah mendapat protes dari berbagai kalangan.

Secara utuh, Pasal 4 ayat (6) Perma 5 Tahun 2020 berbunyi, "Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan."

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Destry Damayanti Ucapkan Sumpah Jabatan di MA, Resmi Pimpin BI hingga 2031

2 hari lalu

Dilantik MA, Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia

11 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 3/2026 Atur Praperadilan, Ini Respons Kubu Roy Suryo

15 hari lalu

Pitra Romadoni Harap PN Jaktim Segera Sidangkan Perkara Dokter Tifa Cs usai SEMA Terbit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal