Hambat Pekerjaan, AJI Desak MA Cabut Larangan Ambil Foto dan Rekaman saat Sidang

Sabir Laluhu
Mahkamah Agung (Foto: dok. Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut ketentuan pengambilan foto dan merekam persidangan harus seizin hakim/ketua majelis hakim. Aturan itu dinilai menghambat kerja jurnalis.

Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan menyatakan, ketentuan pengambilan foto dan merekam sidang harus seizin Hakim/ketua majelis hakim pada Pasal 4 ayat (6) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan sebenarnya hampir sama dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.

Dalam SE itu, tutur Manan, menyebutkan pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV yang harus seizin Ketua Pengadilan Negeri. Bahkan dalam SE tersebut tercantum bahwa ancaman pemidanaan bagi setiap orang yang melanggar tata tertib menghadiri persidangan. 

Ketentuan ini kemudian dicabut MA setelah mendapat protes dari berbagai kalangan.

Secara utuh, Pasal 4 ayat (6) Perma 5 Tahun 2020 berbunyi, "Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan."

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pitra Romadoni Harap PN Jaktim Segera Sidangkan Perkara Dokter Tifa Cs usai SEMA Terbit

5 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Jaksa Banding dan Kasasi Vonis Bebas

9 hari lalu

Kasasi Jaksa Ditolak, Advokat Junaedi Saibih dkk Tetap Bebas di Kasus Perintangan Penyidikan

11 hari lalu

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal