Harga Avtur Melonjak, Kemenhub Naikkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Jadi 40 Persen

Iqbal Dwi Purnama
Kenaikan harga avtur sebesar 6,5 persen membuat batas maksimal fuel surcharge atau biaya tambahan tiket pesawat naik dari 30 persen menjadi 40 persen. (Foto: Ilustrasi/Dok. Pertamina)

Sebagai gambaran, jika suatu rute memiliki TBA sebesar Rp1 juta, batas maksimal FS sebelumnya sebesar 30 persen atau Rp300.000. Setelah aturan terbaru berlaku, batas maksimal FS menjadi 40 persen atau Rp400.000.

Namun, Kemenhub menegaskan angka 40 persen tersebut merupakan batas maksimal, bukan besaran yang wajib diterapkan seluruh maskapai.

"Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar," ujar Lukman dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Dengan demikian, kenaikan harga tiket nantinya bergantung pada kebijakan masing-masing maskapai. Maskapai tidak serta-merta harus menerapkan FS sebesar 40 persen dari TBA.

Adapun, Kemenhub menyatakan penyesuaian batas maksimal FS dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur, keberlangsungan operasional badan usaha angkutan udara, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Harga BBM RON 95 dan 98 Naik per September, Bagaimana Nasib Pertamax?

2 bulan lalu

Wah, AS Tembakkan 80 Rudal Patriot Hanya untuk Cegat Satu Gelombang Serangan Iran

2 bulan lalu

Balas Dendam! Iran Gempur Pangkalan Militer AS di 3 Negara Timur Tengah Sekaligus

2 bulan lalu

Serangan AS ke Iran Targetkan Pesta Pernikahan, 4 Orang Tewas 50 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal