Harga Avtur Melonjak, Kemenhub Naikkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Jadi 40 Persen

Iqbal Dwi Purnama
Kenaikan harga avtur sebesar 6,5 persen membuat batas maksimal fuel surcharge atau biaya tambahan tiket pesawat naik dari 30 persen menjadi 40 persen. (Foto: Ilustrasi/Dok. Pertamina)

Pemerintah juga akan terus mengawasi penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS. Pengawasan mencakup tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, hingga kepatuhan maskapai mencantumkan komponen FS secara terpisah dalam tiket penumpang.

Kemenhub memastikan penerapan tarif oleh badan usaha angkutan udara tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.

Pemerintah akan terus memantau perkembangan harga avtur dan mengevaluasi kebijakan tarif penerbangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, dan kepentingan konsumen.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Harga BBM RON 95 dan 98 Naik per September, Bagaimana Nasib Pertamax?

2 bulan lalu

Wah, AS Tembakkan 80 Rudal Patriot Hanya untuk Cegat Satu Gelombang Serangan Iran

2 bulan lalu

Balas Dendam! Iran Gempur Pangkalan Militer AS di 3 Negara Timur Tengah Sekaligus

2 bulan lalu

Serangan AS ke Iran Targetkan Pesta Pernikahan, 4 Orang Tewas 50 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal