Harga Avtur Melonjak, Kemenhub Naikkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Jadi 40 Persen

Iqbal Dwi Purnama
Kenaikan harga avtur sebesar 6,5 persen membuat batas maksimal fuel surcharge atau biaya tambahan tiket pesawat naik dari 30 persen menjadi 40 persen. (Foto: Ilustrasi/Dok. Pertamina)

JAKARTA, iNews.id - Harga bahan bakar pesawat atau avtur kembali melonjak. Kondisi ini mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) untuk penerbangan niaga berjadwal dalam negeri dari 30 persen menjadi 40 persen dari tarif batas atas (TBA).

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub mencatat rata-rata harga avtur nasional per 1 September 2026 mencapai Rp23.315 per liter. Angka tersebut meningkat sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menuturkan, kenaikan harga avtur menjadi dasar pemerintah mengevaluasi besaran fuel surcharge yang dapat diterapkan maskapai.

Dengan penyesuaian tersebut, badan usaha angkutan udara kini diperbolehkan mengenakan FS maksimal 40 persen dari TBA untuk penumpang kelas ekonomi.

Kebijakan ini membuat harga tiket pesawat berpotensi mengalami kenaikan, terutama jika maskapai menaikkan komponen FS untuk mengimbangi peningkatan biaya bahan bakar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Harga BBM RON 95 dan 98 Naik per September, Bagaimana Nasib Pertamax?

2 bulan lalu

Wah, AS Tembakkan 80 Rudal Patriot Hanya untuk Cegat Satu Gelombang Serangan Iran

2 bulan lalu

Balas Dendam! Iran Gempur Pangkalan Militer AS di 3 Negara Timur Tengah Sekaligus

2 bulan lalu

Serangan AS ke Iran Targetkan Pesta Pernikahan, 4 Orang Tewas 50 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal