Wakil Presiden KSPSI Subianto menuturkan, alasan serikat pekerja menuntut revisi Perpres No 20 tahun 2018, yakni seharusnya dalam payung hukum itu dimuat kewajiban tenaga kerja asing mampu berbahasa Indonesia. Dia menilai, transfer pengetahuan dan teknologi tidak mungkin terjadi apabila TKA tidak memahami Bahasa Indonesia.
“Perpres nomor 20 kami sikapi ada hal-hal yang perlu disempurnakan pemerintah. Khususnya yang menghilangkan kewajiban TKA agar mampu dan memahami Bahasa Indonesia. Kalau kita lihat secara mendetail, substansinya Perpres No 20 Tahun 2018 tidak menyimpang dari UU No 13 Tahun 2003,” tutur Subianto.
Menurut dia, KSPSI berbeda dengan serikat buruh lainnya yang menuntut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri agar dicopot dari jabatannya. Massa hanya meminta pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan pro buruh serta pembenahan BPJS Kesehatan.
“Kami tidak pernah menuntut orang per orang, tetapi mengembalikan hak preogratif presiden. KSPSI memiliki sikap negara harus hadir bagaimana kaum pekerja buruh Indonesia dapat hak-hak konstitusionalnya,” kata Subianto.