Hari Buruh, Serikat Pekerja Tuntut Revisi Aturan Tenaga Kerja Asing

Rian Antono
Ilustrasi buruh demo. (Foto: DOK/iNews.id)

Wakil Presiden KSPSI Subianto menuturkan, alasan serikat pekerja menuntut revisi Perpres No 20 tahun 2018, yakni seharusnya dalam payung hukum itu dimuat kewajiban tenaga kerja asing mampu berbahasa Indonesia. Dia menilai, transfer pengetahuan dan teknologi tidak mungkin terjadi apabila TKA tidak memahami Bahasa Indonesia.

“Perpres nomor 20 kami sikapi ada hal-hal yang perlu disempurnakan pemerintah. Khususnya yang menghilangkan kewajiban TKA agar mampu dan memahami Bahasa Indonesia. Kalau kita lihat secara mendetail,  substansinya Perpres No 20 Tahun 2018 tidak menyimpang dari UU No 13 Tahun 2003,” tutur Subianto.

Menurut dia, KSPSI berbeda dengan serikat buruh lainnya yang menuntut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri agar dicopot dari jabatannya. Massa hanya meminta pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan pro buruh serta pembenahan BPJS Kesehatan.

“Kami tidak pernah menuntut orang per orang, tetapi mengembalikan hak preogratif presiden. KSPSI memiliki sikap negara harus hadir bagaimana kaum pekerja buruh Indonesia dapat hak-hak konstitusionalnya,” kata Subianto.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Mengenal Marsinah, Buruh Kecil dari Nganjuk Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Nasional
15 hari lalu

Buruh Ancam Mogok Kerja jika Upah Minimum 2026 Naik di Bawah 8,5 Persen

Nasional
1 bulan lalu

KSPSI Tolak Jabatan Dewan Buruh Setingkat Menteri: Kami Tak Mau Jadi Pejabat

Nasional
1 bulan lalu

Kabar Baik! Prabowo Tebar Diskon Iuran JKK dan JKM 50% bagi Driver Ojol hingga Kurir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal