Hari Ini Pelaku Perjalanan Luar Negeri Sudah Booster Dikarantina 3 Hari

Binti Mufarida
Lokasi karantina Covid-19. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan terbaru karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE ini, aturan baru karantina ini mulai berlaku sejak 16 Februari 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian. 

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” dalam SE yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto, Rabu (16/2/2022).

Sehingga, dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Prabowo Larang Kepala Daerah Pakai Dana Otsus untuk Jalan-Jalan ke Luar Negeri!

Nasional
14 hari lalu

Mendagri Terbitkan SE, Kepala Daerah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri!

Keuangan
1 bulan lalu

Cara Transfer ke Bank Luar Negeri dari Indonesia Cepat Sampai dalam Hitungan Jam!

Nasional
2 bulan lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Duit Jatah Preman untuk Pelesiran ke Inggris hingga Brasil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal