Hari Ini Pelaku Perjalanan Luar Negeri Sudah Booster Dikarantina 3 Hari

Binti Mufarida
Lokasi karantina Covid-19. (Foto Antara).

- Karantina selama 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama;

- Karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua;

- Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga; atau

- Bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
19 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri usai Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU

22 hari lalu

OJK Izinkan Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, Ini Syaratnya

1 bulan lalu

Kementerian P2MI Bongkar Modus Lowongan Kerja Fiktif di Luar Negeri, 7.908 Link Sudah Dihapus

2 bulan lalu

Bandara Husein Sastranegara Bakal Berstatus Internasional, Layani Rute ke Kuala Lumpur hingga Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal