Hari Ini Pelaku Perjalanan Luar Negeri Sudah Booster Dikarantina 3 Hari

Binti Mufarida
Lokasi karantina Covid-19. (Foto Antara).

- Karantina selama 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama;

- Karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua;

- Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga; atau

- Bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
20 hari lalu

Pramono Gelontorkan Rp100 Miliar untuk LPDP Jakarta, Bisa Berangkatkan 75 Mahasiswa

2 bulan lalu

Perjalanan WNI ke LN Anjlok 18,85%, Kunjungan Turis Masuk RI Naik

2 bulan lalu

Purbaya Beri Deadline 6 Bulan WNI untuk Bawa Pulang Aset dari Luar Negeri

4 bulan lalu

RI Berpotensi Surplus 50.000 Perawat di 2029, Pemerintah Siapkan Penyaluran ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal