Hari ini, Satgas Kasus Novel Baswedan Akan Paparkan Hasil Investigasi

Irfan Ma'ruf
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal (ketiga kanan) bersama para anggota Satuan Tugas (Satgas) Kasus Novel Baswedan, memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/7/2019). (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Proses investigasi oleh satuan tugas (satgas) kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, sudah selesai. Hasil investigasi tim bentukan Kapolri Tito Karnavian itu rencananya bakal diumumkan hari ini.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, konferensi pers satgas akan dilakukan pada siang nanti sekitar pukul 12.00 WIB di Kantor Bareskrim Mabes Polri. Pemaparan hasil investigasi tersebut didampingi oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal.

“Tim (satgas) akan menyampaikan paparan kinerjanya selama enam bulan itu. Melakukan proses investigasi secara terbuka, mewawancarai sekian saksi, melakukan analisis TKP, mendatangi beberapa lokasi. Nanti akan disampaikan,” ujar Dedi, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Dari hasil kerja selama enam bulan itu, kata dia, satgas akan mengambil kesimpulan untuk selanjutnya menjadi rekomendasi ke Polri. Rekomendasi itu lalu akan ditindaklanjuti oleh Polri. “Nanti rekomendasinya seperti apa, Polri akan membentuk tim teknis. Kan tidak mungkin ditindaklanjuti yang lain. Larinya ke proses penyelidikan dan penyidikan,” ucap Dedi.

Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai Salat Subuh di Masjid al-Ihsan dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibandingkan dengan mata kanannya.

Pada 8 Januari lalu, Kapolri Tito Karnavian mengeluarkan surat tugas untuk membentuk tim khusus dalam rangka pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Tim gabungan terdiri atas 65 orang dari berbagai unsur, di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal KPK, dan Kepolisian RI.

Satgas bentukan Tito itu memiliki batas waktu kerja selama enam bulan sejak dibentuk, alias sudah berakhir pada Senin (8/7/2019). Karenanya, sejak kemarin, sejumlah pihak termasuk Wadah Pegawai KPK, gencar menagih hasil kerja tim tersebut.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen

Nasional
3 jam lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Targetkan Beri Rekomendasi ke Prabowo dalam 3 Bulan

Nasional
6 jam lalu

Prabowo Langsung Beri Arahan ke Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri usai Pelantikan

Nasional
7 jam lalu

Breaking News: KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
8 jam lalu

Breaking News: Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal