Hari Ini Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba

Dimas Choirul
Teddy Minahasa hari ini menjalani sidang dakwaan kasus narkoba. (Foto Antara).

Diketahui sebelumnya, jaksa peneliti telah menyatakan berkas ketujuh tersangka penyalahguna narkoba tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil dan dinyatakan dilengkap.  

Dalam perkara itu, barang bukti yang disita yakni sisa laboratorium dari tangan tersangka Linda Pujiastuti yakni seberat 5,1549 gram. Barang bukti berikutnya milik AKBP Dody Prawiranegara yakni 9,8201 gram dan 9,8911 gram.

Sedangkan, barang bukti dari Kompol Kasranto yakni sisa Laboratorium kristal Metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram. Tersangka Muhammad Yasir yakni sisa laboratorium kristal Metamfetamin seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Sidang Perdana Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Maidi Digelar 11 Juni 

Nasional
14 hari lalu

Terungkap! Ini Peran 4 Tersangka Peredaran Narkoba di Kelab Malam New Zone Medan

Nasional
15 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Peredaran Narkoba di Kelab Malam New Zone Medan

Nasional
22 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Ditahan di Rutan Bareskrim, Begini Tampangnya

Nasional
25 hari lalu

Penampakan 11 Tersangka Sindikat Narkoba Gang Langgar Samarinda, Ditembak di Kaki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal