Hari Ini Terdakwa Penyuap Nurhadi Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Irfan Ma'ruf
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang dakwaan Hiendra Soenjoto pada hari ini Jumat (22/1/2021). Hiendra merupakan tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Sebelumnya pada Jumat (15/1/2021) sidang ditunda karena Hiendra belum menunjuk penasihat hukum. Hiendra, yang hadir secara virtual, mengaku belum menunjuk penasihat hukum yang baru.

"Kami tanyakan kepada Saudara, apakah sudah menunjuk penasihat hukum?" tanya hakim ketua Saefuddin Zuhri.

"Belum menunjuk, Yang Mulia, karena saya baru dapat informasi kemarin, baru dapat informasi kalau hari ini sidang dan kuasa hukum yang lama sepertinya ada kesibukan yang lain dan belum memberikan kuasa kepada saya, Yang Mulia," jawab Hiendra.

Hiendra Soenjoto ditangkap KPK di kawasan BSD Tangerang Selatan pada Kamis (29/10). Hiendra ditangkap setelah menjadi buron KPK selama 8 bulan.

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MASementara itu, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sudah masuk tahap persidangan terlebih dahulu.

Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun waktu 2012-2016.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke JPU

57 tahun lalu

KPK Geledah Kantor BPK Sumsel, Sita Dokumen Perubahan Opini WTP Muara Enim

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

57 tahun lalu

KPK Temukan Dugaan Pengaturan Audit di Muara Enim, Ada Campur Tangan BPK Pusat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal