JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tin Zuraida, istri terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. KPK mengingatkan agar Tin Zuraida, kooperatif memenuhi panggilan.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Tin Zuraida akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung penyidikan yang menjerat suaminya.
"KPK tetap mengimbau untuk kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," ujar Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/1/2021).