KPK Ingatkan Istri Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kooperatif Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Antara
Istri mantan Sekretaris MA Nurhadi, Tin Zuraida. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tin Zuraida, istri terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. KPK mengingatkan agar Tin Zuraida, kooperatif memenuhi panggilan. 

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Tin Zuraida akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung penyidikan yang menjerat suaminya.

"KPK tetap mengimbau untuk kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," ujar Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Sebelumnya Tin Zuraida tidak menghadiri panggilan KPK, Selasa (12/1/2021) untuk tersangka Ferdy Yuman  dari unsur swasta dalam kasus tersebut. "Tanpa keterangan dan akan dilakukan pemanggilan kembali," ucap Ali.

Selain Tin Zuraida, dua saksi lainnya juga tidak hadir dan dijadwalkan pemanggilan ulang, yaitu dua karyawan swasta Oktaria Iswara Zen dan Edna Dibayanti.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
9 hari lalu

MA Tolak Kasasi Jaksa, Advokat Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus Suap Hakim

10 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Minta MA Cabut SEMA 3/2026 soal Praperadilan, Dinilai Hambat Hak Tersangka

22 hari lalu

Destry Damayanti Ucapkan Sumpah Jabatan di MA, Resmi Pimpin BI hingga 2031

22 hari lalu

Dilantik MA, Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal