KPK Ingatkan Istri Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kooperatif Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Antara
Istri mantan Sekretaris MA Nurhadi, Tin Zuraida. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tin Zuraida, istri terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. KPK mengingatkan agar Tin Zuraida, kooperatif memenuhi panggilan. 

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Tin Zuraida akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung penyidikan yang menjerat suaminya.

"KPK tetap mengimbau untuk kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," ujar Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
15 jam lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Nasional
18 jam lalu

Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK

Nasional
3 hari lalu

Gus Yaqut Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Makin Terang Benderang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal