Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 Belum Jadi Libur Nasional, Menpan RB: Nanti Diatur Lewat Keppres

Binti Mufarida
Menpan RB Abdullah Azwar Anas memastikan hari pemungutan suara Pemilu 2024 menjadi libur nasional yang diatur lebih lanjut lewat Keppres. (Foto: MPI)

Azwar Anas mengatakan penambahan hari libur untuk Pileg dan Pilpres itu di luar hari libur yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebanyak 27 hari. Sehingga jika ditambah dua hari libur untuk pemilu maka akan ada 29 hari libur di tahun 2024.

“Berarti tadi kan 10 (hari libur cuti). Kalau nanti ditambah 2 berarti nanti jadi 12 totalnya 29 hari, jadi termasuk yang sangat panjang libur tahun di tahun 2024,” tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
26 hari lalu

Menpan RB: IKN Bukan Sekadar Pindah Ibu Kota, tapi Bangun Tata Kelola Baru

Megapolitan
26 hari lalu

Hore! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 2 Hari saat Libur Imlek

Nasional
29 hari lalu

Jadwal Libur Lebaran 2026 Beserta WFA, Masyarakat Bisa Libur Panjang!

Nasional
31 hari lalu

Jaga Pelayanan Publik Selama Nyepi dan Idulfitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal