Azwar Anas mengatakan penambahan hari libur untuk Pileg dan Pilpres itu di luar hari libur yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebanyak 27 hari. Sehingga jika ditambah dua hari libur untuk pemilu maka akan ada 29 hari libur di tahun 2024.
“Berarti tadi kan 10 (hari libur cuti). Kalau nanti ditambah 2 berarti nanti jadi 12 totalnya 29 hari, jadi termasuk yang sangat panjang libur tahun di tahun 2024,” tuturnya.